Perbedaan Asuransi Jasa Raharja dan Asuransi Bhakti Bhayangkara

Perbedaan Asuransi Jasa Raharja dan Asuransi Bhakti Bhayangkara

Layanan Asuransi PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) dan Asuransi Jasa Raharja milik BUMN yg dimilik perusahaan yg diduga mempunyai kepentingan, betul tidak bisa dibuat perbandingan. Walau sama-sama melibatkan institusi negara dalam meraup keuntungan, Diantara kedua layanan asuransi tersebut dalam pengelolaannya dipastikan sangat jauh berbeda.

Asuransi Jasa Raharja dan Asuransi Bhakti Bhayangkara

Asuransi Bhakti Bhayangkara

PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB), bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya, walaupun sudah bekerja sama bertahun-tahun lamanya, lebih dari 5 tahun, Tapi kwalitas kepercayaan masyarakat semakin rendah. "Awal berdiri, bagus promosi dan sosialisasinya. Tapi, lama-lama, informasi semakin menutup"

Hasil penelusuran dari website suarahukum.com, baru-baru ini awal tahun 2015 yg lalu, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh pihak Polrestabes Surabaya menuai banyak pertanyaan. Pasalnya, masyarat pemakai jalan sebelum mendapat SIM, diarahkan petugas Kepolisian untuk membayar asuransi, dengan uang tunai Rp 30 ribu.

Setelah dana sudah terbayar, sayangnya petugas PT ABB atau Kepolisian tidak memberikan keterangan lebih lanjut, bagaimana cara mengclaim dana asuransi tersebut, jika pemakai atau pelanggan SIM mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan. Kesan tertutup tersebut diperkuat tidak diberikannya kwitansi pembayaran asuransi atau diberikan arahan untuk mengisi formulis asuransi. yg ada, hanya selebaran kertas brosur berukuran sekitar 21 cm x 16,5 cm. "Pada Saat kami mengkonfirmasi Johanes, Kepala Agen PT ABB, hingga saat ini belum ada jawaban pasti terkait kebenarannya"

Asuransi Jasa Raharja

Sedangkan, Asuransi Jasa Raharja, dasar hukumnya jelas mengacu pada UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 dan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 sudah mengcover penumpang umum atau pemakai jalan. Kecuali, salah satunya kecelakaan, mabuk atau digunakan sebagai tindak kejahatan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, dana asuransi tersebut diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jumlah tarikan asuransi yg diambil berbeda-beda, tergantung kendaraan tersebut, mulai Rp.3000 hingga Rp.163 ribu. Jaminan yg diberikan Jasa Raharja sangat transparan. "Pengendara yg mengalami kecelakaan hingga meniggal dunia, akan mendapat santunan uang sampai Rp 25 juta. Ahli waris yg mengajukan akan mengambil dana tersebut,".

Sementara, korban luka berat atau luka ringan, akan diberikan dana santunan maksimal Rp 10 juta. "Menyerahkan identitas pembiaya. Bukti rawat menginap, atau kwitansi asli pembelian obat dilampirkan, nanti akan diganti. Kecelakaan tersebut,"



No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *

Back To Top