Asuransi menurut islam,Halal atau Haram? - Asuransi adalah jaminan atau perdagangan yg di berikan oleh penanggung kpd yg bertanggung utk resiko kerugian sbg yg ditetapkan dalam surat perjanjian bilamana terjadi kebakaran, pencurian, kerusakan dan sbgnya ataupun mengenai kehilangan akal sehat atau kecelakaan lainnya dgn yg tertanggung membayar premi sebanyak yg di tentukan kpd penanggung setiap bulan. A. Abbas Salim memberi penjelasan bahwa asuransi adalah suatu kemauan utk menetapkan kerugian2 kecil yg sudah pasti sbg kerugian2 besar yg belum pasti. Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hal tersebut sama dgn orang yg bersedia membayar kerugian yg sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yg mungkin terjadi pada masa yg akan datang. Misalnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya kpd perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kpd perusahaan asuransi. bilamana terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti kerugian2 yg disebabkan oleh kebakaran tersebut.
Berbagai macam Asuransi
Di Indonesia kita kenal ada berbagai macam asuransi dan sbg contoh di kemukakan dibawah ini di antaranya
Asuransi Beasiswa mempunyai dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun disesuaikan dgn usia dan rencana sekolah anak kedua jika ayah meninggal dunia sebelum habis kontrak pertanggungan mnjadi bebas premi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yg di tunjuk meninggal maka alternatifnya adalah mengganti dgn anak yg lainnya mengubah kontrak kpd bentuk lainnya menerima uangnya secara tunai bilamana polisnya telah berjalan 3 tahun lebih atau membatalkan perjanjian . Pembayaran beasiswaa dimulai bilamana kontrak sudah habis.
Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna Perlindungan bagi keluarga bilamanamana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu tertanggungan.
Tabungan bagi tertanggung bila tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.
Asuransi jiwa yaitu asuransi yg bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yg tidak terduga yg disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yg mnjadi tujuan asuransi jiwa ini yatersebut menjamin hidup anak atau keluarga yg ditinggalkan bilamana pemegang polis meninggal dunia atau utk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya bilamana ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak berakhir.
Asuransi kebakaran bertujuan utk mengganti kerugian yg disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin resiko yg terjadi krn kebakaran. Oleh krn tersebut perlu dibuat suatu kontrak antara pemegang polis dgn perusahaan asuransi. Perjanjian dibuat sedemikian rupa agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. Demikianlah diantara macam asuransi yg kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam asuransi tersebut maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha utk memperkecil kerugian yg mungkin timbul akibat terjadi resiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.
Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Mengingat masalah asuransi ini sudah terkenal di Indonesia ini dan di perkirakan umat Islam banyak terlibat didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan umat Islam ada anggapan bahwa asuransi tersebut tidak Islami. Orang yg melakukan asuransi sama halnya dgn orang yg mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yg menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kpd makhluk-Nya sbgmana firman Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.” “dan siapa yg memberikan rezeki kpdmu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan ??” “Dan kami telah mnjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kpdnya.” Dari ke3 ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segalanya utk keperluan semua makhluk-Nya termasuk manusia sbg khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yg melibatkan diri kedalam asuransi ini adl merupakan salah satu ikhtiar utk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun krn masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya dipandang sbg masalah ijtihadi yatersebut masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai.
Perbedaan pendapat tersebut terlihat pada uraian berikut
Asuransi haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka kemukakan adalah
- Asuransi sama dgn judi
- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asuransi mengandung unsur pemerasan krn pemegang polis apabilamana tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi.
- Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.
Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan
- Tidak ada nash yg melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudhrabah
- Asuransi termasuk koperasi .
- Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.
Asuransi yg bersifat sosial di perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan Pendapat ke3 ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok ke3 ini sama dgn kelompok pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan sama pula dgn alasan kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial . Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adl krn tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak haramnya asuransi tersebut. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi yg berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada yg mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar utk menentukan yg mana yg paling dekat kpd ketentuan hukum yg benar.
Sekiranya ada jalan lain yg dapat ditempuh tentu jalan tersebutlah yg pantas dilalui. Jalan alternatif baru yg ditawarkan adl asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya berpegang kpd sabda Nabi Muhammad SAW “Tinggalkan hal-hal yg meragukan kamu kpd hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” Asuransi menurut ajaran agama Islam yg sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini sama seperti asuransi yg sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera Asuransi Jiwasraya dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi sistem kerjanya berbeda yaitu dengan sistem mudharabah . Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan Syariah ada beberapa macam diantaranya
Takaful Kebakaran
Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko industri kantor dan lain-lainnya dari kerugian yg diakibatkan oleh kebakaran kejatuhan pesawat terbang ledakan gas dan sambaran petir.
Takaful pengangkut barang
Asuransi bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yg sdang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yg disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
Takaful keluarga
Asuransi takaful keluarga ini tercakup didalamnya takaful berencana pembiayaan berjangka pendidikan kesehatan wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji. Dana yg terkumpul dari peserta di investasikan sesuai prinsif syariah. Kemudian hasil yg diperoleh dgn cara mudharabah dibagi utk seluruh peserta dan utk perusahaan. Contohnya 40% utk peserta dan 60% utk perusahaan.
sbgmana telah disinggung diatas bahwa berbagai macam asuransi konvensional sama saja dgn asuransi yg berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yatersebut bagi hasil pada asuransi yg berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional. Disamping tersebut ada alasan lain lagi yg perlu jadi bahan pertimbangan terutama oleh golongan yg menghramkan asuransi konvensional disebabkan oleh 3 hal yatersebut
Gharar Dalam asuransi konvensional ada gharar krn tidak jelas akad yg melandasinya. Apakah akad Tabaduli atau akad Takafuli . Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yg diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi tersebut adl gharar dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda dgn asuransi takaful bahwa sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95% premi utk tabungan dan 5% diniatkan utk tabarru . Jika terjadi klaim pada tahun kelima maka dan yg Rp. 7.500.000- tersebut tidak gharar tetapi jelas sumbernya yatersebut dari dana kumpulan terbaru/derma.
Maisir Mengenai judi jelas hukumnya yatersebut haram sbgmana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah 90. Dalam asuransi konvensional judi timbul krn dua hal
Sekiranya seseorang memasuki satu premi ada saja kemungkinan dia berhenti krn alasan tertentu. Apabilamana berhenti dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod dia bisa menerima uangnya kembali dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang tersebut akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.
Sekiranya perhtersebutngan kematian tersebut tepat dan menentukan jumlah polis tersebut juga tepat maka pearusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhtersebutngan maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi . Dalam asuransi takaful berbeda krn sipenerima polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun bilamana dia mengambil dananya maka hal tersebut di bolehkan. Perusahaan asuransi adalah sbg pemegang amanah. Malahan kalu ada kelebihan/ untung maka pemegang polispun ada menerimanya.
Riba Dalam asuransi konvensioanal
Riba Dalam asuransi konvensioanal juga terjadi riba krn dananya di investasikan . Sedangkan masalah riba dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada yg membolehkannya dan adapula yg mengatakan syubhat. Jalan yg ditempuh oleh asuransi takaful adl cara mudhrabah . Dengan demikian tidak ada riba dalam asurasni takaful. Agar asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia ini maka asuransi takaful tersebut perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dgn baik dan rapi sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan ingin mendapat jaminan ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan utk anak turunan sesudah meninggal dunia. Apabilamana asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat maka orang yg senang bergelimang dgn hal-hal yg syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yg bertolak belakang akan berkurang.
Sumber Masail Fiqhiyah; Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan M Ali Hasan.
Sumber file al_islam.chm
No comments:
Post a Comment